Menilik Peluang Investasi Emas di Masa Pandemi

Investasi Emas

Investasi bak momok menakutkan saat masa pandemi COVID-19 melanda dunia. Orang-orang mulai takut berinvestasi dan menabung uang dalam jumlah banyak, padahal dengan investasi Anda bisa menambah jumlah tabungan meski butuh waktu yang sedikit lebih lama. Berikut pemaparan InvestBro.id tentang peluang investasi emas di masa pandemi.

Menurut InvestBro berinvestasi dalam emas tidak seperti membeli saham atau obligasi. Anda dapat memiliki emas secara fisik dengan membeli koin emas atau emas batangan. Emas resmi yang layak untuk diinvestasikan harus dengan cap di atasnya. Stempel tersebut berisi tingkat kemurnian dan jumlah emas yang terkandung di dalam batangan. Nilai Billion atau koin berasal dari kandungan logam mulia dan bukan kelangkaan dan kondisinya, dan dapat berubah sepanjang hari. Untuk membeli emas investasi harus ke tempat-tempat resmi seperti antam, pegadaian, bank syariah dan PT Pos Indonesia.

Biasanya hal yang paling mudah dikenali adalah label antam pada bungkus segel emas yang dibeli. Itu adalah jaminan investasi yang paling mutlak dan terpercaya untuk diakui sebagai emas investasi di Indonesia.

Bukan rahasia lagi jika investasi adalah risiko, artinya ada kalanya harus merugi dan ada kalanya kita meraup keuntungan. Pada masa resesi ini semakin sulit bagi orang-orang untuk berinvestasi, karena takut jika sewaktu-waktu mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok. Padahal dengan membeli emas sebagai alat investasi, Ia bisa menambah nilai nominal uang daripada menyimpannya berlama-lama di bank.

Nilai emas stabil

Emas adalah produk investasi yang jarang sekali turun harga dalam jumlah fantastis. Biasanya harga emas cenderung stabil, tahan fluktuasi. Tidak seperti obligasi atau investasi saham yang cenderung naik turun sesuai iklim investasi. Emas juga sering digunakan sebagai benda investasi oleh orang-orang zaman dulu, hingga sekarang emas masih menjadi pilihan investasi yang menjanjikan dan aman untuk investor pemula.

Bebas pajak

Saat ini emas adalah komoditi bebas pajak yang tidak akan dibebankan biaya apapun. Artinya jika Anda membeli emas, hanya akan dikenakan biaya emas itu sendiri tergantung dari beratnya. Begitu juga dengan harga jual emas yang tidak akan dibebankan ke pembeli, berapapun beratnya pembeli bebas menentukan berapa banyak emas yang akan ia beli. Sebanyak apapun emas yang Anda miliki, nilainya akan terus bertambah dan tidak akan dikenakan pajak.

Mudah dijual

Meski membutuhkan waktu untuk menjual emas, namun emas jauh lebih mudah dijual daripada jenis investasi lainnya. Hal ini berkaitan dengan persepsi masyarakat yang sudah paham bahwa emas adalah komoditi investasi yang baik dalam kondisi apapun.

Tidak dikenakan bunga

Berbeda dengan deposito atau tabungan, naiknya nilai emas batangan tidak akan dikenakan suku bunga. Biasanya perusahaan bank dengan prinsip syariah tidak mengenakan suku bunga untuk investasi jenis ini, tetapi ada juga investasi emas online yang juga menerapkan bunga (karena investasi dalam bentuk cicilan).

Bisa dimulai dengan angka paling rendah

Platform digital telah membawa investasi emas ke arah yang berbeda. Beberapa perusahaan investasi (bahkan e-commerce) menawarkan investasi emas mulai dari Rp. 5000. Ketentuannya mungkin agak berbeda dengan emas batangan, tetapi jika ada tawaran investasi yang lebih mudah dan berpeluang untuk kelangsungan tabungan Anda di hari kedepan mengapa tidak?

Jika ingin berinvestasi emas online dengan aman, sebaiknya Anda mulai dengan perusahaan perbankan yang terpercaya. Jika masih ragu, mungkin bisa mempercayakannya pada e-commerce kesayangan Anda yang memiliki reputasi baik. Pastikan perusahaan itu terdaftar di OJK, dan jangan lupa bahwa investasi emas online juga dikenakan bunga kredit dengan jumlah yang berbeda-beda pada masing-masing perusahaan.

Related posts

Leave a Reply