Apa sih SKCK Itu? Mungkin bagi yang baru melamar kerja belum mengetahuinya, untuk sobat worker, saya akan menjelaskan apa Itu SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasa surat ini di gunakan untuk bekerja yang di dalamnya terdapat identitas nama, alamat, misalkan contoh kelurahan/desa kijang super No 16 Kecamatan rusa. Ini mah Cuma contoh ya jangan di sama persis isi alamatnya.
Tempat tanggal lahir sesuai tanggal lahirmu ya, pokonya mengenai riwayat hidup atau tindakan kriminalnya. Anda dapat membuat SKCK di polres,
Lain halnya jika kita berpergian ke luar negeri, nama yang ada di SKCK harus sama dengan nama yang ada di paspor. Khusus untuk tenaga kerja Indonesia (TKI), harus menyertakan surat pengantar dari perusahaan/PT tempat bekerja yang di luar negeri
Jangan khawatir jika kita masih d luat negeri , karena bisa di urus melalui SKCK online asalkan melampirkan surat kuasa bermaterai. Jika ingin pengambilan sidik jari.
Mau tau bagaimana cara membuat SKCK berikut ini adalah penjelasannya :
Syarat Membuat SKCK
Langka pertama ketika kita ingin membuat skck ,Sama dengan mengurus dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen yang pendukung lainya. Cukup mudah kok tak sesulit yang kita bayangkan cara membuat SKCK asalkan sobat worker sudah melengkapi semua syarat membuat SKCK yang perlukan. Adapun persyaratanya terutama yaitu berkas atau dokumen sebelum mengajukan SKCK.
Ini hal yang wajib yang harus kamu siapkan jika ingin membuat SKCK, mempersiapkan surat pengantar, biasanya surat penghantar dari desa/kelurahan. Tentu nya kamu membuat terlebih dahulu surat pengantar dari ketua RT/RW didaerahmu, Meskipun surat pengantar dari desa /kelurahan ini penting, lain halnya di wilayah atau daerah di Indonesia juga adan yang tidak memerlukan persyaratan tersebut.
Selanjutnya persyaratan yang harus kamu lengkapi yaitu yang berkaitan dengan dokumen-dokumen pendukung yang gunanya untuk meverifikasi identitasmu (CV). berikut ada beberapa persyaratannya:
- Fotokopi Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Ijazah Terakhir. sebanyak 2 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 5 lembar.
Biasanya ketika sudah di depan loket, sobat worker akan diberikan formulir yang harus diisi yang di dalamnya berisikan informasi pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan atau terjerat kasus kriminal. Setelah itu, proses sidik jari. Setelah itu kurang lebih 30 menit menunggu petugas memanggil nama anda dan menyerahkan SKCK yang telah jadi atau disahkan.
Yang ane tahu biaya pembuatan SKCK adalah Rp20.000 (dua ribu rupiah), sekarang per Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000.
Di tahun 2019 untuk mempermudah dalam pembuatan SKCK, Polri kini telah menyiapkan layanan SKCK secara online dan mudah untuk di akses caranya pun tidak jauh berdeda dengan biasa bedanya hanya file atau dokumen kita berbentuk scanner semua
- Scan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akte Lahir/Ijasah
- Scan foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan backround merah,
Meskipun secara online dan ada beberapa formulir yang harus kamu isi dan lengkapi agar kamu mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut di peruntukan pengambilan proses SKCK di kantor kepolisian. Tapi untuk melakukan sidik jari itu sama prosesnya seperti SKCK offline.