Beberapa Cara Menerbitkan Buku Secara Self Publishing, Dijamin Langsung Tembus!

Cara Menerbitkan Buku Secara Self Publishing

Cara menerbitkan buku secara self publishing adalah, seorang Penulis melakukan penerbitan sendiri atas karyanya dengan legal. Baik dalam bentuk perusahaan, kerjasama, maupun perorangan. Artinya, naskah yang telah diterbitkan sudah didaftarkan secara resmi. Bukan sekedar mencetak hasil penulisan dalam bentuk buku, lalu disebarluaskan tanpa kejelasan terkait perizinannya. Kalau begitu, justru akan menjadi barang ilegal yang suatu saat dapat membahayakan di mata hukum.

So, cara menerbitkan buku secara self publishing tentunya memiliki mekanisme yang harus dipahami. Yakni, terkait metode penerbitan self publishing yang tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun etika literasi. Artinya, Penulis harus mempublikasikan naskah ke dalam bentuk buku dengan memenuhi standar perizinan. Baik dilakukan secara original self publishing dengan mendirikan perusahaan penerbitan, kerjasama self publishing, maupun hanya sekedar mendaftarkan di ISBN online atas nama perorangan. Nah, untuk lebih jelasnya langsung cek di bawah ini Guys!

  • Self Publishing dengan Mendirikan Perusahaan Penerbitan Berbentuk PT

Cara pertama menerbitkan buku yang dapat Anda lakukan adalah, dengan mendirikan perusahaan penerbitan berbentuk PT terlebih dahulu. Artinya, seorang Penulis sekaligus menjadi Pengusaha Media. Sehingga sebelum mendirikan PT pastikan Anda sudah melengkapi berkas-berkas persyaratannya, kantor di pusat kota, struktur tim, maupun syarat minimal kekayaan. Setelah perusahaan berhasil didirikan, baru Anda dengan tim dapat mempersiapkan penerbitan naskah. Yakni mulai proses editing dan penyuntingan, desain, pendaftaran ISBN atas nama penerbit, percetakan, hingga promosi dan distribusi karya. Salah satu Penulis terkenal dan best seller yang sukses menerapkannya ialah, Asma Nadia. Dia selain menjadi seorang Penulis, pun sekaligus sebagai Pengusaha dengan memimpin perusahaan Asma Nadia Publishing House. Bahkan, sekarang dia sukses mengembangkan bisnisnya ke dunia platform dengan mendirikan KBM App. Merupakan aplikasi berbasis mobile yang mewadahi untuk membaca, menulis dan menerbitkan buku digital. Biasanya, pembaca harus membayar melalui top up e-wallet jika ingin membaca karya Penulis.

  • Self Publishing dengan Mendirikan Perusahaan Penerbitan Berbentuk CV

Meskipun sama-sama harus mendirikan perusahaan penerbitan terlebih dahulu namun memiliki perbedaan. Self publishing dengan perusahaan berbentuk CV terbilang lebih gampang, baik secara biaya maupun persyaratan. Hanya sekitar 2 sampai 8 juta sudah bisa mendirikan perusahaan penerbitan. Selain itu, tidak perlu mempersiapkan struktur tim yang lengkap dan kantor di pusat kota. Cukup diwakili satu Owner saja sudah cukup. Setelah perusahaan CV yang Anda daftarkan sudah berdiri, maka siap untuk mengurus penerbitan buku. Mulai dari editing dan penyuntingan, desain cover dan isi, pendaftaran ISBN secara online, percetakan, promosi serta distribusi.

  • Kerjasama Self Publishing

Berbeda dengan cara di atas, kerjasama self publishing tidak harus mendirikan perusahaan sendiri. Anda dapat bekerjasama dengan Penulis lain atau universitas yang memiliki perusahaan penerbitan sendiri. Biasanya, mereka bisa diajak kerjasama jika memiliki kepentingan yang selaras. Misalnya: Tujuan Anda untuk menerbitkan buku, sedangkan kepentingan dia memasang iklan terkait program sekolah literasi yang sedang dipromosikan. Anda akan dijadikan subjek yang seolah-olah lulusan sekolah literasi tersebut hingga berhasil menerbitkan buku. Nah, dari sini jika Anda melakukan kerjasama self publishing biasanya biaya penerbitan akan ditanggung mereka. Mulai dari editing dan penyuntingan, desain cover dan isi, pendaftaran ISBN online. Bahkan, untuk cetak pertama dan kedua bisa mendapatkan bonus free. Anda baru akan mengeluarkan modal ketika percetakan ketiga kalinya, dan biaya untuk promosi serta distribusi buku.

  • Self Publishing dengan Daftar ISBN Online Atas Nama Perorangan

Terakhir, self publishing juga dapat dilakukan secara perorangan. Artinya, Anda mendaftarkan karya buku yang akan diterbitkan sendiri tanpa penerbit. Lalu, supaya legal caranya bagaimana? Anda cukup daftar ISBN secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi url website = perpusnas.go.id
  2. Buat akun Anda terlebih dahulu dengan menyertakan kelengkapan berkas yang diminta. Lalu menghubungi petugas di nomer +6221 3812 136
  3. Setelah akun sudah jadi. Lalu, login ke akun Anda
  4. Klik fitur Pengajuan ISBN
  5. Upload naskah buku Anda beserta data yang diminta
  6. Klik Kirim Data
  7. Setelah berhasil, akan muncul keterangan “Informasi data Anda sudah diunggah”

Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang cara menerbitkan buku secara self publishing. Sehingga, dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin mempublikasikan naskahnya dalam bentuk buku. Dengan begitu, dapat segera memiliki karya yang berharap diterima oleh para pembaca. Oke Guys, sekian dari kami dan terimakasih. Jangan lupa, terus pantengin konten terbaru dari kami!

Related posts